Senin, 25 November 2013

TEKNIK LOBBY , DIPLOMASI DAN NEGOSIASI

Kegiatan lobby sebenarnya adalah kegiatan sehari-hari yang tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Selama manusia itu melakukan proses komunikasi dengan orang lain maka disitulah kegiatan lobby itu terjadi dan kadang kala kita juga melakukannya tanpa kita sadari.Seperti halnya dalam komunikasi, maka dalam lobby juga terdapat unsur-unsur utama yaitu sumber (source), pesan (message), saluran(channel), penerima (receiver) dan efek (effect) serta umpan balik (feed back).Proses komunikasi yang terjadi dalam kegiatan lobby harus bersifat dua arah (sirkular). Dua pihak yang melakukan komunikasi sama-sama mempunyai hak untuk bicara dan didengarkan. Keduanya mempunyai tujuan komunikasi dan ingin mencapainya.Tujuan dari setiap proses komunikasi adalah : 
  1. Menciptakan pengertian yang sama atas setiap pesan dan simbol yang disampaikan,
  2. Merangsang pemikiran pihak penerima untuk memikirkan pesan dan rangsang yang diterimanya, 
  3. Melakukan sesuatu tindakan yang selaras dengan pesan tersebut, yaitu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Kemampuan berkomunikasi merupakan otak dari sebuah lobbying maupun negosiasi. Kemampuan berkomunikasi yang baik akan dapat membawa anda untuk dikenal oleh orang lain, dapat membuat satu jalinan persahabatan dan menciptakan satu hubungan antar manusia yang memuaskan.Menjadi seseorang yang mampu untuk berkomunikasi dengan baik adalah menjadi seorang yang mampu untuk menjadi pengirim dan penerima berita yang dapat menunjang suatu hubungan pribadi lebih baik. Pengirim dan penerima pesan adalah sosok yang mempunyai kebutuhan, keinginan, tujuan dan cara dalam melihat dunia ini berlainan sama sekali.Seseorang dikatakan mampu berkomunikasi jika:
  1. Mampu merangkai kata menjadi sebuah kalimat yang benar-benar mewakili apa yang dipikirkan, apa yang dirasakan
  2. Mampu menyampaikan dengan benar dan tepat, sesuai dengan siapa dia berbicara, dimana, kapan (waktu) dan dalam suasana formal atau informal
  3. Mampu menangkap respon pihak yang diajak bicara
  4. Mampu menanggapi respon dengan benar dan tepat Pengertian Lobby Pada awalnya lobby hanya dikatakan sebagai sebuah serambi sebelum masuk ke ruang utama. Lobby adalah sebuah tempat yang nyaman dan tenang terletak di hotel-hotel dan tempat-tempat pertemuan.
Tempat tersebut sesuai sebagai tempat untuk mengadakan pembicaraan dan pendekatan antara pihak-pihak yang melakukan pertemuan.Dalam perkembangannya lobby dimaknai sebagai pendekatan (approach). Lobby adalah pendekatan awal yang menjurus ke suatu tujuan yang menguntungkan, baik satu ataupun kedua belah pihak . Kegiatan lobby tidak hanya diperlukan oleh individu untuk memperoleh apa yang menguntungkan dari pihak lain, tetapi juga diperlukan bagi kepentingan suatu organisasi. Bagi suatu organisasi kegiatan melobby diperlukan demi suksesnya pelaksanaan rencana-rencana. Disini fungsi agensi-agensi pemerintah sangat diperlukan dalam memberikan izin usaha, hak paten yang sifatnya memudahkan dan menguntungkan organisasi.Dalam kondidi ini lobby adalah proses penyampaian argumentasi –argumentasi yang bersifat mendukung posisi organisasi kepada pejabat. Dalam sebuah bisnis, lobby merupakan permulaan dari sebuah negosiasi. Tetapi dalam proses negosiasi, lobby sering digunakan untuk mengatasi tahap-tahap negosiasi yang mengalami jalan buntu dan tidak menemukan kata sepakat. Jika negosiasi sampai pada tahap ini, saat jeda bisa dimanfaatkan negosiator untuk melakukan pendekatan-pendekatan ulang, agar menemukan titik temu ke arah sepakat.Lobby dilakukan dengan tujuan untuk mempengaruhi secara persuasive agar pihak lain mau memenuhi keinginan dan tujuan pihak yang melobby. Kegiatan lobby ini bisa menambah jaringan koneksi di beberapa sector, sekaligus keberhasilan lobby dipengaruhi seberapa banyak dan luas jaringan yang dimiliki. Lobby lebih efektif jika dilakukan dalam suasana informal, karena itu lobby diartikan juga sebagai kegiatan yang bersifat informal dan tidak resmi.Kegiatan lobby dapat dilakukan secara individual maupun kelompok dengan sasaran lobby juga bisa individu yang berpengaruh, kelompok, lembaga pemerintahan (legislative, eksekutif maupun yudikatif) dan lembaga/organisasi non pemerintah dan, perusahaan swasta. Lobby memiliki manfaat untuk memberikan pengertian yang menyeluruh mengenai sebuah tujuan baik individu maupun perusahaan, kegiatan ini bisa dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi mengenai banyak hal yang berkaitan dengan keinginan dan tujuan masing-masing. Dari lobby kemudian juga bisa ditemukan peluang-peluang yang bisa dimanfaatkan kedua belah pihak yang diteruskan lewat kegiatan negosiasi yang akhirnya bisa menguntungkan bagi kedua belah pihak. Pengertian NegosiasiNegosiasi adalah suatu proses untuk mendapatkan sesuatu yang pada saat itu tidak menjadi milik kita. Proses negosiasi tanpa kita sadari telah terlibat dengannya, sepanjang hidup kita, hanya kita tidak menyadari bahwa kita sedang berada di tengah-tengah proses negosiasi. Dalam bernegosiasi sikap kita akan mempengaruhi sasaran kita, karena itu bersikap positif dalam bernegosiasi adalah hal yang mutlak diperlukan.Dalam sebuah negosiasi kedua belah pihak pasti menginginkan kemenangan. Negosiasi dikatakan berhasil jika berakhir dengan kedua belah pihak mendapatkan apa yang diinginkan (Win – Win). Bila seorang negosiator menanggapi satu situasi dengan pikiran “saya harus menang dan saya tidak perduli dengan kondisi lawan”. 
Maka disitulah sebetulnya bencana sudah diambang pintu.Konsep negosiasi sama-sama menang tidaklah selalu didasarkan kepada pertimbangan etika. Jika kedua belah pihak yang berbisnis puas dengan keputusan yang ditempuh akan menjadikan mereka lebih bersedia untuk bekerja sama di masa datang. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses negosiasi mempunyai hak dan kedudukan yang sama (equality), tidak ada satu pihak merasa lebih tinggi dari pihak yang lain.Keberhasilan sebuah negosiasi dapat dicapai dengan kerjasama (cooperative). Ada keinginan untuk mencari titik temu dari perbedaan-perbedaan yang pasti muncul selama proses negosiasi. Negosiasi sebaiknya sebagai sarana menjalin hubungan jangka panjang. Ada keyakinan bahwa sesuatu yang berarti bagi kita tentu berarti pula bagi lawan. Semua yang dilakukan hanya untuk memperlancar negosiasi.Negosiasi merupakan sebuah proses dimana terdapat dua pihak yang memiliki keinginan, kepentingan-kepentingan yang berbeda tetapi sama-sama memiliki keinginan untuk duduk bersama dalam rangka mendapatkan kesepakatan. Ada baiknya kita memahami mengapa seseorang ingin melakukan negosiasi. Negosiasi dilakukan dengan beberapa alasan yaitu:a. Pihak kita menginginkan sesuatu yang saat ini masih berada dalam control pihak mitra negosiasib. Pihak mitra negosiasi pun menginginkan sesuatu yang ada dalam control kitac. Untuk mendapatkan kesepakatan yang saling menguntungkand. Untuk menyelesaikan permasalahan dan mencari titik temue. Supaya bisnis atau usahanya bisa tetap bertahanProses negosiasi melalui beberapa tahap walaupun tidak kaku yaitu tahap penawaran (offering), tahap penjualan (selling), tahap bargaining(tawar menawar) dan tahap negosiasi. Seorang negositor yang baik memiliki beberapa persyaratan yaitu :
a. Konsisten dan tetap teguh pada tujuan yang ingin dicapai
b. Strategis dan menguasai keadaan 
c. Berpikir kreatifd. Komunikatif dan bisa melakukan komunikasi persuasiveTerdapat beberapa anggapan yang berkaitan dengan negosiator yang baik yaitu negosiator yang baik selalu dan pasti sukses 100 %, negosiator yang handal terbiasa dan selalu mengambil resiko dan negosiator yang hebat hanya mengandalkan intuisi. 
Beberapa hal tersebut merupakan anggapan yang mungkin selama ini dijadikan suatu yang memang harus dimiliki oleh seorang negosiator. Sebetulnya keberhasilan seorang negosiator sangat ditentukan oleh persiapan yang dilakukan, teknik-teknik negosiasi yang dimiliki ditambah pengalaman bernegosiasi sebelumnya dan yang tidak boleh diremehkan adalah sikap negosiator selama proses negosiasi, karena manusia adalah salah satu dimensi negosiasi yang sangat dinamis, dan menentukan iklim negosiasi.Negosiasi sering kali gagal bukan karena masalah harga atau mutu barang yang tidak sesuai, tetapi sering kali gagal karena tidak ada niat baik pada satu pihak untuk bernegosiasi, sika egois yang tidak kooperatif dan akomodatif, terdapat kesenjangan hubungan, kekhawatiran akan kalah, agenda-agenda tersembunyi dan ketidakterbukaan, konflik pribadi diantara peserta negosiasi, masalah-masalah budaya dan bahasa dan kurangnya atau bahkan tidak adanya wewenang untuk bernegosiasi. Pengertian diplomasiDiplomasi merupakan suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai pihak termasuk negoisasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Praktik-praktik negara semacam itu sudah melembaga sejak dahulu dan kemudian menjelma sebagai aturan-aturan hukum internasional. 
Dengan demikian, diplomasi juga merupakan cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah suatu negara untuk mencapai tujuannya dan memperoleh dukungan mengenai prinsip-prinsip yang diambilnya. Itu juga merupakan suatu proses politik untuk membina kebijakan luar negeri yang dianut dan ditujukan untuk mempengaruhi kebijakan dan sikap pemerintah negara lain. Disamping itu, diplomasi juga dianggap sebagai pengetahuan, mutu dan kepandaian untuk membendung dan mengurangi adanya konflik internasional yang terjadi.Menurut Brownlie, diplomasi merupakan setiap cara yang diambil untuk mengadakan dan membina hubungan dan berkomunikasi satu sama lain, atau melaksanakan transaksi politik maupun hukum yang dalam setiap hal dilakukan melalui wakil-wakilnya yang mendapat otorisasi. Diplomasi pada hakikatnya juga merupakan negoisasi dan hubungan antarnegara yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah, untuk itu diperlukan suatu seni dan kemampuan serta kepandaian untuk mempengaruhi seseorang sehingga dapat tercapai tujuannya. Kemampuan untuk berunding itu harus dilakukan secara maksimal agar dapat dicapai hasil yang maksimal pula dalam suatu system politik dimana suatu perang mungkin bisa terjadi.Diplomasi pada hakikatnya merupakan kebiasaan untuk melakukan hubungan antarnegara melalui wakil resminya dan dapat melibatkan seluruh proses hubungan luar negeri, perumusan kebijakan termasuk pelaksanaannya. Dalam arti yang luas, diplomasi dan politik luar negeri adalah sama. Namun, dalam arti yang sempit, atau lebih tradisional,diplomasi itu melibatkan cara-cara dan mekanisme, sedangkan dalam politik luar negeri ada dasar atau tujuannya. 
Dalam arti yang lebih terbatas, diplomasi meliputi teknik operasioanl dimana negara mencari kepentingan di luar yuridiksinya.a. Ada yang menyamakan kata itu dengan “politik luar negeri”, misalnya jika dikatakan “Diplomasi RI di Afrika perlu ditingkatkan”b. Diplomasi dapat pula diartikan sebagai “perundingan” seperti sering dinyatakan bahwa “Masalah Timur Tengah hanya dapat diselesaikan melalui diplomasi”. Jadi perkataan diplomasi disini merupakan satu-satunya mekanisme yaitu melalui perundingan”;c. Dapat pula diplomasi diartikan sebagai “dinas luar negeri” seperti dalam ungkapan “Selama ini ia bekerja untuk diplomasi”;d. Ada juga yang menggunakan secara kiasan seperti dalam “pandai berdiplomasi”yang berarti “pandai bersilat lidah”.
Tugas dan Fungsi DiplomasiJika membicarakan tugas diplomasi sebenarnya tidaklah terlepas dari tugas dari para pelakunya maupun institusinya, utamanya seperti para diplomat dengan perwakilan diplomatiknya yang berada di suatu negara sebagaimana tersebut dalam “Konvensi Wina 1961 Mengenai Hubungan Diplomatik”. Para diplomat dianggap sebagai corong dari pemerintahanya dan saluran resmi komunikasi antara negara pengirim dan negara penerima. Ada keyakinan bahwa berhasilnya diplomasi dari suatu negara itu akan tergantung sekali dari bagaimana memilih para diplomatnya, termasuk kemampuan serta kewenangannya dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini memang terbukti dalam sejarah.Tugas utama dari diplomat adalah menyangkut keterwakilannya (representation) dari suatu negara di negara lain. Ada yang menganggap bahwa para duta besar itu merupakan mata dan telinga dari negaranya. Tugas mereka mencakupi keterwakilan diplomatik, mengadakan pertukaran nota mengenai masalah-masalah yang menyangkut kepentingan bersama, melakukan perundingan mengenai yang bersifat strategis dan politis, melindungi kepentingan warga negaranya di negara penerima, dan singkatnya memberikan perlindungan serta memajukan kepentingan negara pengirim di negara penerima. 
Dalam menyelesaikan pertikaian atau permasalahan, duta besar tidak memiliki kapal perang dan tidak pula mempunyai infanteri yang besar ataupun banteng, senjata utamanya semata-mata hanyalah kata-kata dan kesempatan. Dalam transaksi-transaksi yang penting, kesempatan berlalu sangat cepat. Sekali hilang maka hal itu sukar dapat ditemukan lagi. Adalah merupakan pelanggaran yang besar untuk menghilangkan demokrasi dari suatu kesempatan, karena kesempatan itu dapat menghilangkan oligarki dan otokarsi. Menurut sistem itu, tindakan dapat diambil dengan cepat dan hanya meminta dengan kata.Aspek lain dalam Konvensi Wina 1961 yang menyangkut diplomasi adalah perundingan (negotiation) yang dilakukan dengan pemerintah negara penerima. Perundingan dapat timbul karena adanya sesuatu masalah yang berkaitan dengan perdagangan, komunikasi atau mengenai masalah militer. Demikian juga perundingan itu bisa dilakukan karena adanya tuntutan negaranya tehadap negara penerima atau sebaliknya.Menurut Hans J. Morgenthau tugas diplomasi dapat dibagi dalam empat pokok:

  1. Diplomasi harus membentuk tujuan dalam rangka kekuatan yang sebenarnya untuk mencapai tujuan tersebut. Suatu negara yang ingin menciptakan tujuan-tujuannya yang belum dicapai haruslah berhadapan dengan suatu risiko untuk perang. Karena itu diperlukan suksesnya diplomasi untuk mencoba mendapatkan tujuannya tersebut sesuai dengan kekuatannya.
  2. Di samping melakukan penilaian tentang tujuan-tujuannya dan kekuatannya sendiri, diplomasi juga harus mengadakan penilaian tujuan dan kekuatan dari negara-negara lainnya. Didalam hal ini, sesuatu negara haruslah menghadapi resiko akan terjadinya peperangan, apabila diplomasi yang dilakukannya itu salah dalam menilai mengenai tujuan dan kekuatan negara-negara lainnya.
  3. Diplomasi haruslah menentukan dalam hal apa perbedaan dalam tujuan-tujuan itu dapat cocok satu sama lain. Diplomasi harus dilihat apakah kepentingan negaranya sendiri dengan negara lain cocok. Jika jawabannya “tidak”, maka harus dicari jalan keluar untuk merujukkan kepentingan-kepentingan tersebut.
  4. Diplomasi harus menggunakan cara-cara yang pantas dan sesuai seperti kompromi, bujukan dan bahkan kadang-kadang ancaman kekerasan untuk mencapai tujuan-tujuannya .
Kembali pada pengertian tentang tugas diplomasi, tidak lain hal itu menyangkut pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan di dalam melakukan diplomasi yang menurut R.P Barston dapat digolongkan dalam enam bidang luas yaitu;

  1. Bidang pertama yang dianggap sangat penting adalah mengenai keterwakilan yang meliputi keterwakilan murni termasuk penyerahan surat-surat kepercayaan, protokol, dan keikutsertaan di dalam kegiatan-kegiatan diplomatik yang dilakukan di ibu kota atau lembaga-lembaga pemerintahan negara setempat. Jika kita permasalahkan, sebenarnya aspek yang paling penting lagi adalah keterwakilan yang bersifat substansif, yang mencakup bukan saja usaha-usaha untuk menjelaskan dan mempertahankan kebijakan nasional yang disalurkan melalui perwakilan-perwakilan diplomatik dan saluran-saluran luar lainnya, tetapi juga untuk melaksanakan perundingan dan penafsiran tentang kebijakan dalam negeri dan luar negeri dari pemerintah negara penerima.
  2. Tugas untuk melakukan tindakan sebagai tempat untuk mendengarkan atau memantau merupakan kelanjutan dari keterwakilan yang bersifat substantif. Jika berfungsi secara benar maka Kedutaan Besar harus mengidentifikasi masalah-masalah kunci, pola-pola dalam dan luar negeri yang muncul termasuk implikasi-implikasinya agar dapat memberikan saran atau peringatan kepada negara pengirim. Seperti juga dinyatakan oleh Humphrey Trevelyan:“…disamping melakukan perundingan, tugas pokok dari duta besar adalah untuk melaporkan tentang situasi politik, ekonomi, dan sosial di negara di mana ia ditempatkan, mengenai kebijakan pemerinatahnnya dan dengan pembicaraan-pembicaraan yang dilakukannya dengan pemimpin-pemimpin politik dan para pejabat serta siapapun yang telah menjelaskan tentang suasana negara setempat kepadanya.”Oleh karena itu peringatan yang tepat dan pada waktunya mengenai perkembangan yang kurang menguntungkan pada hakikatnya merupakan salah satu dari tugas-tugas utamanya dari Kedutaan Besar.
  3. Meletakkan dasar kerja atau mempersiapkan dasar bagi suatu kebijakan atau prakarsa-prakarsa baru.
  4. Dalam hal terjadinya konflik bilateral yang meluas dan potensial maka diplomasi diupayakan untuk mengurangi ketegangan atau melicinkan dalam rangka hubungan bilateral, multilateral.
  5. Untuk memperluas tujuan-tujuan tersebut, diplomasi juga berfungsi untuk menyumbangkan kepada perubahan-perubahan yang aman dan tertib. Seperti disarankan oleh Adam Watson bahwa tugas pertama dari diplomasi adalah bukan saja pengelolaan dari tatanan tetapi juga pengelolaan dari perubahan-perubahan dan pembinaan yang dilakukan dengan persuasif secara terus menerus dari tatanan ditengah-tengah perubahan. Bertentangan dengan hal itu sudah tentu dapat juga dimasukkan dalam diplomasi tersebut yang mungkin sebagai wahana untuk berlanjutnya konflik atau pertikaian. Dengan kata lain, untuk membedakan kepentingan antara negara dan bukan negara dan tidak adanya norma-norma tentang tatanan lokal, regional, maupun internasional yang sudah diterima secara baku dapat mengakibatkan perbedaan-perbedaan diantara para pihak yang sangat substansial, dimana diplomasi yang dilakukan melalui prakarsa-parakarsa secara langsung, secara tidak resmi, dengan kontak rahasia, atau dengan pihak ketiga tidak dapat menjembatani penyelesaian.
  6. Pada tingkatan yang lebih umum, tugas penting dari diplomasi adalah menciptakan, merumuskan dan menagadakan perubahan-perubahan terhadap perangkat aturan-aturan internasional yang luas mengenai jenis peraturan dan norma-norma yang dapat memberikan bentuk dalam sistem internasional.Negosiasi dapat didefinisikan sebagai upaya untuk mempelajari dan merujuki mengenai sikap yang dipertentangkan agar dapat mencapai suatu hasil yang dapat diterima. Apapun bentuk dari hasilnya, walaupun sebenarnya lebih banyak diterima oleh satu pihak dibandingkan yang lain, tujuan dari negosiasi itu adalah mengenali bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama dan yang bisa menjadi pertikaian.
Dengan demikian, negosiasi pada intinya merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul di antara dua pemerintahan untuk menjajaki kemungkinan untuk mencapai suatu penyelesaian masalah secara damai. Negosiasi merupakan proses dimana usul-usul eksplisit disampaikan secara nyata dengan tujuan untuk mencapai persetujuan mengenai suatu perubahan atau realisasi dari suatu kepentingan bersama jika terdapat kepentingan yang dipertentangkan.Disamping itu, negosiasi juga sebagai teknik diplomasi untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan untuk meningkatkan kepentingan nasional dengan tujuan agar dapat dicapai kompromi dan penyesuaian melalui kontak secara pribadi dan langsung. Sifat pokok dari negosiasi seringkali disalah artikan oleh pendapat umum, khususnya pada waktu terjadi ketegangan internasional yang cukup serius yang kemudian menjadi sulit untuk menawarkan sesuatu konsesi kepada pihak lawan. Namun, untuk mencapai persetujuan melalui negosiasi diperlukan keinginan dari kedua belah pihak untuk mendapatkan konsesus yang dapat diterima oleh masing-masing.Penyelesaian perselisihan melalui negosiasi merupakan cara yang sudah diterima secara internasional. Konvensi Den Haag mengenai Penyelesaian Pertikaian Internasional Secara Khusus Tahun 1899 dengan jelas menekankan perlunya negosiasi, bahkan sebelum menyampaikan pertikaian itu ke arbitrase. Dengan kata lain, arbitarse itu digunakan hanya jika negosiasi tidak menghasilkan hasil yang memuaskan.Proses negoisasi kadang-kadang baru dipahami hanya setelah berada di meja perundingan. Sewaktu berlangsung negosiasi dalam beberapa tahap, seluruh proses khususnya dalam rangka multilateral lebih dimengerti dengan baik, termasuk kegiatan tidak resmi menejlang dan selama negosiasi seperti lobbying, melemparkan suatau usul melalui rancangan resolusi dan pertukaran usul, serta konsultasi-konsultasinya lainnya. Negosiasi sudah tentu dapat dilaksanakan dengan jarak (at a distance) melalui surat menyurat diplomatik (diplomatic correspondence) baik secara resmi maupun tidak resmi, telepon, fax atau e-mail.

Jumat, 19 Juli 2013

Glitter Graphics graphic

Glitter Graphics graphic

BUKAN SOAL TUBUH, TETAPI RUH

Oleh : Husein Muhammad
Selama berabad-abad peradaban manusia telah membuat gambaran tentang perempuan dengan cara pandang ambigu dan paradoks. Perempuan dipuja sekaligus direndahkan. Ia dianggap sebagai tubuh yang indah bagai bunga ketika ia mekar, tetapi kemudian dicampakkan begitu saja begitu ia layu. Tubuh perempuan identik dengan daya pesona dan kesenangan seksual. Tetapi dalam waktu yang sama ia dieksploitasi demi hasrat diri dan keuntungan materi. Perempuan dipuji sebagai “tiang negara” dan ketika ia ibu, ia dipandang dengan penuh kekaguman: “surga di telapak kaki ibu”. Tetapi pada saat yang lain, ia menjadi makhluk Tuhan kelas dua. Dia terlarang tampil di panggung politik yang hingar-bingar. Ketika di meja makan, ibu setia menunggu bapak dan anak lelaki sampai mereka kenyang. Ketika ia seorang isteri, dia harus tunduk sepenuhnya kepada lelaki, suaminya. Ia tak boleh cemberut manakala suami bergairah terhadap tubuhnya, kapan saja, di mana saja dan dengan cara apa saja.
Perempuan itu indah. Di banyak bagian dunia Arab, tubuh perempuan harus dilindungi dan dibungkus rapat-rapat, sering hanya menyisakan dua buah bola matanya atau bahkan acap wajahnya dilekatkan cadar hitam. Tubuhnya terlarang menantang laki-laki. Konon ini karena di dalamnya menyimpan sesuatu yang amat berharga. Bila melepaskan bungkus tubuhnya di ruang sosial, dia harus “ditertibkan” dan pelanggaran atasnya harus dihukum. Kemanapun dia harus selalu dikontrol. Hari ini, konon, di Saudi Arabia kontrol atas tubuhnya dilakukan dengan teknologi “remote”.
Seorang feminis muslim Iran, Haideh Moghissi, mengemukakan keadaan di atas dengan tajam: ”Ekspresi perempuan atas keinginan-keinginannya dan usahanya untuk memperoleh hak-haknya terlalu sering dianggap bertentangan dengan kepentingan-kepentingan laki-laki dan melawan hak-hak laki-laki atas perempuan yang telah diberikan oleh Tuhan”. Menurutnya, alasan utama untuk mendukung praktik-praktik kontrol atas seksualitas dan moralitas perempuan adalah “adanya anggapan bahwa perempuan merupakan makhluk lemah dalam pertimbangan moral, memiliki kemampuan kognitif yang rendah, kuat secara seksual dan mudah terangsang. Dalam perspektif ini, perempuan cenderung melakukan pelanggaran.”[1] Lelaki begitu perkasa dan pemilik otoritas raja bahkan boleh jadi dewa.
Dalam konteks tradisi keagamaan, seluruh perbincangan tentang tubuh perempuan di atas merujuk pada dua kata sakti. Pertama: “Qiwamah al-Rajul” (kepemimpinan laki-laki). Kata ini disebut dalam teks suci paling otoritatif: al-Qur’an. Ayat ini dalam cara pandang laki-laki, memberi norma otoritas permanen bagi semua laki-laki yang dari situ seluruh relasi gender dibangun di segala ruang dan waktu. Pandangan yang kritis atas ayat ini menunjukkan sebaliknya. Ia bukanlah ayat normatif dan tidak universal. Ia kontekstual dan nisbi. Kedua “al-Fitnah”.  Kata ini dalam konteks gender, acapkali dimaknai dalam nada stigmatik terhadap perempuan. Perempuan adalah sumber godaan hasrat seksual, pemicu kerusakan/ kekacauan sosial, dan yang menjerumuskan lelaki dalam petaka nestapa.
Pandangan bahwa perempuan sumber petaka dan kesialan laki-laki sesungguhnya tidak hanya berlaku dalam masyarakat Islam. Dalam dunia Eropa yang Kristen  perempuan juga dianggap kurang layak bagi tingkah-laku moral. Hasrat-hasrat dalam tubuh perempuan mendorongnya untuk berjalan menuju setiap kejahatan. Laki-laki harus mengawasi setiap tingkah laku perempuan dan perempuan diciptakan untuk taat kepada laki-laki. St. Agustinus (354-430), bapak spiritualitas dunia barat, mengingatkan jemaatnya bahwa “melalui seorang perempuan dosa pertama datang, dosa yang membawa kematian bagi kita semua.” [2]
Pendeknya dalam banyak atau bahkan segala peradaban, perempuan tidak pernah menjadi manusia yang utuh, independen dan otonom. Mereka tidak dianggap sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam memenuhi hak-hak sosial, ekonomi dan politik, bahkan hak-hak Tuhan. Perempuan seakan-akan tidak boleh memiliki dunia.
Ziya Gokalp (lahir 1876), penyair nasionalis besar dari Turki, bersenandung dalam desahan nafas panjang tentang realitas-realitas di atas:
Kekasihku-matahariku-bulanku-bintangku!
Dialah yang membikin aku mengerti puisi
Bagaimana mungkin undang-undang suci dari Tuhan
Memandang makhluk-makhluk
Menjadi tubuh yang hina-papa
Itu, pastilah ada tafsir yang keliru
Patriarkhisme
Pandangan-pandangan paradok, ambigu sekaligus penuh dengan nuansa-nuansa yang merendahkan, menguasai dan menindas perempuan di atas memperlihatkan bahwa perempuan hanya dilihat semata-mata dari aspek tubuh, seks dan biologis yang menjadi sumber kenikmatan hidup laki-laki. Pandangan penguasaan atas tubuh perempuan ini popular disebut sebagai pandangan patriarkhisme. Ia adalah sebuah ideologi yang memberikan kepada laki-laki legitimasi superioritas, menguasai dan mendefinisikan struktur sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik dengan perspektif laki-laki. Dunia dibangun dengan cara berpikir dan menurut dunia laki-laki. Ideologi ini terus dihidupkan dalam kurun waktu yang sangat panjang merasuki segala ruang hidup dan kehidupan manusia. Sementara perempuan pandang sebaliknya: Ia adalah eksistensi yang rendah, manusia kelas dua, the second class, yang diatur, dikendalikan, bahkan dalam banyak kasus seakan-akan sah pula untuk dieksploitasi dan dikriminalisasi hanya karena mereka hadir dengan tubuh perempuan.
Konon kisah kejatuhan Adam dari sorga gara-gara Hawa dianggap sebagai titik awal penindasan tersebut. Ia dihidupkan secara terus menerus dari generasi ke generasi dan kurun waktu yang sangat panjang melalui teks-teks keagamaan dan mitologi-mitologi. Tak pelak, jika kondisi kebudayaan seperti ini pada gilirannya melahirkan berbagai bentuk aturan, kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik diskriminasi, marjinalisasi dan kekerasan terhadap perempuan yang acap kali dianggap sebagai situasi dan praktik yang wajar, baik-baik saja bahkan paling ideal.
Pandangan dan pikiran seperti itu dalam banyak sejarah telah melukai dan menghancurkan berjuta tubuh perempuan dan celakanya, hanya karena soal tubuh itu, dalam waktu yang sama ia mencerabut ruh, jiwa, pikiran dan energi perempuan. Bangunan kehidupan yang diciptakan itu sesungguhnya telah kehilangan pengetahuan yang cukup mendalam tentang eksistensi perempuan. Mata mereka buta bahwa dalam tubuhnya tersimpan seluruh potensi besar kemanusiaan. Perempuan memiliki jiwa yang membuatnya bisa melukis dan menari-nari, akal-intelektual yang membuatnya bisa mencipta dan menggagas dunia ideal, hati nurani yang membuatnya bisa menyinta dan merindu dan energi fisik yang membuatnya selalu memberi dan mengabdi tanpa lelah untuk kehidupan dan bekerja bagi tanah air. Fakta-fakta sejarah manusia sepanjang zaman; dalam dunia pendidikan, ilmu pengetahuan, ekonomi, profesi, budaya, seni, dunia spiritual dan peradaban manusia lainnya telah memperlihatkan eksistensi potensial perempuan tadi.
Dunia Menggugat
Dewasa ini patriarkhisme tengah menghadapi gempuran-gempuran dahsyat dari kebudayaan dan peradaban modern, sebuah dunia baru yang mendasarkan diri pada demokrasi dan hak-hak dasar manusia. Demokrasi meniscayakan sistem yang mengidealkan tidak adanya struktur hirarkis yang mapan. Ia adalah sistem kehidupan bersama yang terbuka bagi setiap individu sambil meniscayakan tanggung jawab dan penghargaan terhadap martabat manusia. Dan hak-hak asasi manusia memberi basis fundamental bagi kemerdekaan dan kesetaraan tiap individu manusia, lelaki, perempuan dan makhluk Tuhan apa pun.
Para pejuang demokrasi, hak-hak asasi manusia dan lebih spesifik lagi hak asasi perempuan menemukan momentum  paling signifikan ketika kata gender lahir. Kata ini kemudian menjadi sebuah alat analisis paling jitu sekaligus sakti untuk melihat ketimpangan relasi laki-laki dan perempuan tersebut berikut konsekuensi-konsekuensi dan implikasi-implikasi yang menyertainya. Melalui alat ini kemapanan dan pemapanan relasi timpang antara laki-laki dan perempuan dibedah dan didekonstruksi. Gender tidak bicara soal tubuh manusia. Karena tubuh manusia berikut seluruh anatominya telah tercipta seperti adanya baik berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan atau jenis lain, begitu ia terlempar ke dunia. Ia adalah kreasi Tuhan yang tak dapat ditiru. Gender bicara tentang apakah yang menggerakkan tubuh manusia. Apakah yang membuat manusia bisa mengaktualisasikan dan mengekspresikan tubuhnya. Apakah yang membuat manusia mengerti tentang kehidupan dan memilih, mempresentasikan kegembiraan atau duka nestapa? Dan seterusnya. Dengan kata lain gender bicara soal ruh, akal dan energi faktual yang tersimpan dalam setiap individu manusia yang dengannya manusia mengada, mengaktualisasikan dan mengekspresikan dirinya dalam dunia.
Pertanyaan utamanya adalah apakah ruh, jiwa, akal dan energi laki-laki dan perempuan diciptakan Tuhan secara berbeda pula, sedemikian rupa sehingga tak seorangpun mampu merubahnya, sebagaimana jenis kelamin biologis di atas? Lalu apakah laki-laki memiliki ruh, akal dan energi yang lebih unggul daripada perempuan? Al-Jahiz (w. 255 H), sastrawan besar abad III H/IX M, menyampaikan pandangannya yang tajam mengenai ini :
“Kita tidak mengatakan, dan setiap orang bijak tidak akan mengatakan, bahwa perempuan lebih unggul atau lebih rendah satu tingkat, dua atau lebih.”[3]
Ibnu Rusyd, filosof muslim terbesar menyampaikan pandangannya sebagaimana yang kemudian dikatakan feminis laki-laki, Qasim Amin: “Anna al-Ikhtilaf baina al-Nisa wa al-Rijal Innama Huwa fi al-Kamm La fi al-Thab’i” (perbedaan perempuan dan laki-laki hanyalah dalam hal kapasitas bukan dalam hal potensi alamiyahnya/ cetak biru Tuhan).[4] Kapasitas adalah sesuatu yang kondisional dan kontekstual. Sesuatu yang nisbi. Tak seluruh laki-laki memiliki kapasitas intelektual lebih unggul dari kapasitas intelektual seluruh perempuan, atau sebaliknya, dan seterusnya. Al-Qur’an dengan sangat indah sekaligus mencengangkan menyebut kenisbian kapasitas keunggulan ini: “Ba’dhahum ‘ala Ba’dh” (sebagian atas sebagian). Kitab suci ini tidak mengatakan: “Seluruh laki-laki atas seluruh yang lain.” Maka sepanjang orang, siapa saja, laki-laki atau perempuan, berkehendak mengeksplorasi, mengembangkan, memekarkan dan menjulangkan potensi dirinya dan ruang di luar dirinya tak menyergapnya, keunggulan kapasitas itu akan tampak terang-benderang.
Dalam bukunya “Talkhish al-Siyasah Li Aflathan (Ringkasan buku “Politiea”/ Republik, karya Plato, filosof ini mengatakan:
“Sepanjang perempuan tumbuh dan besar dengan kecerdasan dan kapasitas intelektual yang cukup, maka tidaklah mustahil, kita akan menemukan di antara mereka para filosof/ kaum bijak-bestari, para pemimpin publik-politik dan semacamnya. Memang ada orang yang berpendapat bahwa perempuan seperti itu jarang ada, apalagi terdapat hukum-hukum agama yang tidak mengakui kepemimpinan politik perempuan, meski sebenarnya ada juga hukum agama yang membolehkannya. Akan tetapi sepanjang perempuan-perempuan di atas ada, maka itu (kepemimpinan perempuan) bukanlah hal yang tidak mungkin.”[5]
Ibnu Arabi, menjadi sufi terbesar sepanjang sejarah dalam dunia muslim, sesudah memperoleh pengetahuan esoterisnya dari paling tidak tiga perempuan cerdas dan suci:  Fakhr al-Nisa, sufi perempuan terkemuka dan idola para ulama laki-laki dan perempuan yang darinya dia mengaji kitab hadits  “Sunan al-Tirmidzîy”, Qurrah al-Ain, perempuan dengan pengetahuan Ketuhanan yang sangat luar biasa dan Sayyidah Nizham (Lady Nizham), biasa dipanggil “Ain al-Syams” (sumber cahaya matahari), dan “Syaikhah al-Haramain” (Guru Besar dua kota suci).[6] Seperti Ibnu Arabi, banyak kaum perennial acap menyebut “Layla” sebagai symbol Tuhan Yang Maha Indah.
Belakang pandangan sarjana dan cendikiawan di atas menginspirasi para feminis modern, semacam Qasim Amin, Nazhirah Zainuddin, Rifat Hasan, Asghar Ali Engineer, Laela Ahmad, Fatimah Mernisi, Aminah Wadud Mohsin, Nasr Hamid Abu Zaid, dan Khaled Abou Fadl, untuk menyebut beberapa saja. Pandangan para sarjana dan aktifis muslim ini sangatlah menarik, meski menyulut kontroversi dan ledakan kemarahan sejumlah pihak di banyak belahan dunia. Wacana keagamaan diskriminatif, bagi mereka adalah tak masuk akal, bukan saja karena ia jelas-jelas bertentangan dengan ruh dan cita-cita keadilan Islam sendiri tetapi juga dalam konteks perkembangan sosial yang membarui dirinya secara terus menerus tanpa henti. Pada tataran realitas relasi sosial kontemporer, pandangan-pandangan konservatif sendiri sejatinya tengah menghadapi proses alienasi sosial ditinggalkan dan diacuhkan, meskipun terlalu sering kali tidak mereka sadari. Meskipun tafsir-tafsir dan fiqh-fiqh konvensional di atas masih terus dibaca dan diajarkan di ruang-ruang pendidikan keagamaan dan budaya, tetapi secara faktual ia semakin tidak lagi efektif, meski acap dipaksakan melalui berbagai otoritas keagamaan, bahkan otoritas politik, dalam kerangka “biar tampil mempesona”. Berbagai keputusan hukum lembaga-lembaga keagamaan acap hanya sebagai keputusan di atas kertas, tetapi tidak implementatif dan efektif.  Ia muncul atau dimunculkan entah untuk apa. Realitas perkembangan sosial-ekonomi-politik dewasa ini jelas-jelas menuntut dan memaksa kaum perempuan terlibat dalam aktifitas-aktifitas yang luas dan masif, bukan hanya pada ruang domestik, menjaga rumah, menunggu suami dan membesarkan serta mendidik anak-anak mereka, tetapi juga bergulat pada ruang-ruang publik secara lebih luas. Pergumulan dan keterlibatan mereka dalam ruang-ruang di atas, bukanlah sekedar untuk memenuhi tuntutan-tuntutan yang bersifat material dan pragmatis belaka, melainkan juga untuk kehendak mengaktualisasikan dimensi-dimensi kemanusiaan mereka, melepaskan ketergantungan yang menyiksa, mengembangkan potensi-potensi diri yang dihambat dan dalam rangka ikut memberi makna kebahagiaan bersama di tengah warga dunia. Ini adalah keniscayaan perkembangan modernisme yang tidak dapat disangkal atau dilawan. Ia benar-benar faktual, dan bukan kehendak-kehendak spekulatif apalagi angan-angan.
Kaum feminis muslim progresif berpendapat bahwa perkembangan dan dinamika kehidupan di atas haruslah direspon dengan penuh apresiasi oleh masyarakat muslim semata-mata dalam kerangka Islam, bukan didesakkan oleh tuntutan-tuntutan dari luar dirinya. Mereka percaya sepenuhnya bahwa Islam adalah agama keadilan, agama yang merahmati seluruh warga dunia. Bagi mereka tak ada jalan lain untuk menjawab dinamika sosial di atas, kecuali melakukan pemaknaan ulang (reinterpretasi) atas teks-teks keagamaan dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip dan cita-cita agama tadi. Setiap pandangan keagamaan yang melahirkan ketidakadilan, menurut mereka sudah waktunya diinterpretasi ulang. Sambil melancarkan kritik-kritik terhadap produk pikiran keagamaan diskriminatif, mereka menawarkan jawaban-jawaban alternatif yang lebih berkeadilan dan merintis metodologi kontekstual.
Tauhid untuk Keadilan dan Kesalingan
Basis utama perhatian kaum feminis muslim di atas adalah prinsip Tauhid (Ke-Esa-an Tuhan) yang diekpresikan dalam kata-kata “La Ilaha Illa Allah”. Prinsip fundamental dan inti Islam ini ingin menegaskan bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah. Pernyataan ini mengandung makna bahwa tidak ada di jagat raya ini, Eksistensi Pemilik Otoritas Absolut selain Tuhan, Allah. Eksistensi Kemahatunggalan Tuhan tidak melulu diajukan dalam kerangka pemaknaan teosentrisnya, tetapi lebih dalam kerangka manusia dan kemanusiaan. Dengan kata lain, Ke-Esa-an Tuhan harus menjadi landasan utama untuk tata kelola manusia dalam siklus kehidupan mereka di muka bumi ini. Tauhid adalah jantung dan ruh Islam. Kepadanyalah seluruh gerak dan pemikiran manusia dilandaskan, diarahkan dan dipersembahkan.
Sayyed Hossein Nasr, salah seorang cendikiawan muslim terkemuka kelahiran Iran menyatakan: “Jantung atau inti Islam adalah penyaksian Ke-Esa-an Tuhan, Universalitas, Kebenaran, kemutlakan untuk tunduk kepada kehendak Tuhan, pemenuhan segala tanggung jawab manusia dan penghargaan terhadap seluruh makhluk hidup.”[7]
Pemaknaan Tauhid seperti ini sejatinya mengandung gagasan pembebasan manusia dari segala bentuk perendahan (subordinasi), diskriminasi dan penindasan atas martabat manusia (dignity) atas dasar apapun. Pada sisi lain gagasan teologis ini hendak menempatkan manusia sebagai ciptaan Tuhan yang terhormat dengan konsekuensi keniscayaan bagi setiap individu atau kelompok manusia memandang sesamanya sebagai makhluk yang mandiri (bebas) dan dalam posisi yang setara serta memperlakukannya secara adil dan kesalingan proporsional. Keadilan tidak bicara tubuh laki-laki atau perempuan, tetapi soal nilai-nilai dan kualitas-kualitas dalam diri yang dengannya tubuh memperoleh tempat dan peran yang tepat.
Inti teologi Tauhid mengharuskan kita menata kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan politik dalam perspektif kemandirian (kebebasan), kesetaraan, keadilan dan kesalingan. Terma-terma tiga yang pertama ini disebutkan dalam teks otoritatif Islam: Al-Qur’an dan Hadits Nabi, dalam porsi yang amat banyak. Gagasan relasi kesalingan (resiprokal/ resiprosity) diungkapkan dalam sejumlah teks-teks suci ini. Satu di antaranya adalah: “Di antara tanda-tanda kemahabijaksanaan dan kemahagungan Allah adalah Dia menciptakan untuk kamu pasangan dari jenis yang sama denganmu agar kamu damai bersamanya. Dan Allah menjadikan kamu dan pasanganmu (untuk) saling mencinta dan saling menyayangi. Sesungguhnya pada semua hal ini ada tanda-tanda kemahabijaksanaan Allah bagi orang-orang yang berpikir”.(Q.S. al-Rum, [30]:21).
Ibnu Abbas, seorang sahabat Nabi, mengatakan: “Aku, sungguh, ingin tampil menarik di hadapan isteriku, sebagaimana aku ingin isteriku tampil menarik di hadapanku.”[8]
Saya kira kata paling genuine untuk mewadahi seluruh nilai kebaikan adalah kata “Taqwa” yang berulangkali disebut dalam teks-teks suci al-Qur’an dan hadits Nabi. Ia tidak sekedar ditunjukkan oleh ketekunan seseorang dalam ritual-ritual personal-individual, sebagaimana sering dipersepsikan banyak orang. Ia adalah puncak dari seluruh bangunan kehidupan manusia dalam Islam baik dalam relasi personal maupun antar personal. Dan kata Nabi: “Al-Taqwa Ha Huna, al-Taqwa Ha Huna al-Taqwa Ha Huna” (Taqwa itu di sini, Taqwa itu di sini, Taqwa itu di sini), sambil menekankan tangan ke dada tempat jantung berada.
Makna lain dari kata Taqwa adalah “Ihsan” (membagi Kebaikan). Sayyed Hossein Nasr, menyebutnya sebagai “Keindahan”. Katanya: “Ia adalah mencintai Tuhan dan mencintai makhluk-Nya karena Tuhan. Ihsan adalah kedamaian dalam jiwa seseorang, yaitu dalam kondisi keseimbangan dan harmonis dengan dunia, di dalam dan di luar.” Ia adalah visi kehidupan manusia dalam skala universal.
Cirebon, 30-03-13
Husein Muhammad
Pengasuh Pesantren dan Komisioner Komnas Perempuan
Tulisan ini sudah dimuat di Jurnal Perempuan Edisi : Agama dan Seksualitas.

[1] Haideh Moghissi, Feminisme dan Fundamentalisme Islam, LKiS, Yogyakarta-ICIP, Jakarta, Cet.I, 2005, hlm. 29). [2] Anthony Synnott, Tubuh Sosial, Simbolisme, Diri dan Masyarakat, Jalasutra, Yogyakarta, cet.II,2007,hlm. 72).
[3] Al-Jahizh, Rasail al-Jahizh, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, Vol. 3, Cet.I, 2000, hlm. 115.
[4] Farah Anthon, Ibnu Rusyd wa Falsafatuhu, Dar al-Farabi, Beirut, Lebanon, Cet. I, 1988, hlm. 124.
[5] Ibnu Rusyd, Talkhish al-Siyasah li Aflathon, Terjemahan Hasan Majid al-Ubaidi dan Fathimah Kazhim al-Dzahabi, Dar al-Thali’ah, Beirut, Cet. I, 1998, hlm. 125).
[6] Ibnu Arabi, Dzkhair al-A’laq Syarh Tarjuman al-Asywaq, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, Cet. II, 2006, hlm. 7-8.
[7] Sayyed Hossein Nasr, The Heart of Islam, Pesan-pesan Kemanusiaan Islam, Mizan, Bandung, Cet. I, 2003, hlm. 384.
[8] Al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi al-Kubra, Vol. VII, hlm. 295, Hadits No. 14505

Rabu, 03 Juli 2013

DILEMA PERS: ANTARA REALISTIS, POLITIS DAN IDEALIS



Mahasiswa Diploma Hubungan Masyarakat
“Kita semua menyadari bahwa perkembangan teknologi informasi akhir-akhir ini bergerak sangat pesat dan telah menimbulkan dampak positif maupun negatif terhadap tata kehidupan masyarakat di berbagai negara. Kemajuan bidang informasi membawa kita memasuki abad revolusi komunikasi. Bahkan ada yang menyebutnya sebagai “Ledakan Komunikasi”. (Praktiko:2006)
Media massa merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Melalui media massa yang semakin banyak berkembang memungkinkan informasi menyebar dengan mudah di masyarakat. Informasi dalam bentuk apapun dapat disebarluaskan dengan mudah dan cepat sehingga mempengaruhi cara pandang, gaya hidup, serta budaya suatu bangsa.
Menyoal tentang perkembangan media, dalam perjalanannya ada person yang dalam aktifitasnya berkontribusi aktif untuk menopang kemajuan teknologi insformasi. Mereka adalah orang yang dilembagakan untuk menopang perkembangan informasi, yang biasa kita sebut sebagai pers. Pers sendiri menyadur kata “pers” dalam bahasa Inggris, yang artinya menekan.
Sistem pers adalah subsistem dari sistem komunikasi. Ia mempunyai karakteristik tersendiri dibandingkan dengan sistem lain. Unsur yang paling penting dalam pers adalah media massa. Media massa menjalankan fungsi untuk mempengaruhi sikap dan perilaku masyarakat. Melalui media, masyarakat dapat menyetujui atau menolak kebijakan pemerintah. Lewat media pula berbagai inovasi atau pembaruan bisa dilaksanakan oleh masyarakat.
Dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
John Locke pernah mengemukakan sebuah teori Libertarian mengeai pers sendiri, yaitu, Manusia tidak lagi dianggap sebagai mahluk berakal yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, antara alternatif yang lebih baik dengan yang lebih buruk, jika dihadapkan pada bukti-bukti yang bertentangan dengan pilihan-pilihan alternatif. Kebenaran tidak lagi dianggap sebagai milik penguasa. Melainkan, hak mencari kebenaran adalah salah satu hak asasi manusia. Pers dianggap sebagai mitra dalam mencari kebenaran.
Sebagai bangsa yang mendeklarasikan demokrasi menjadi system pemerintahan, Indonesia kemudian menjadikan pers sebagai salah satu pilar demokrasi kebangsaan. Dimana demokrasi merupakan system pemerintahan, yang meletakkan rakyat sebagai prioritas utama dalam menentukan sebuah kebijakan. Karena demokrasi dapat dipahami sebagai suatu tatanan kehidupan yang dipandu oleh arahan kepentingan bersama. Demokrasi adalah meniscayakan adanya transparansi, keadilan, serta dalam rangka menuju kebaikan bersama (baca: kesejahteraan).
Pada perjalanannya, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dewasa ini kita dihadapkan pada realitas peran pers yang justru kian memposisikan diri jauh dari rakyat. Sehingga, tidak berlebihan sekiranya ada yang mempertanyakan, apakah pers saat ini masih relevan disebut sebagai corong rakyat dalam menyampaikan aspirasi, atau bahkan kehadiran pers hanya jalan pembuka bagi oknum-oknum atau kelompok yang memiliki kepentingan.
Tengok saja, pasca reformasi 1998, pers Indonesia seakan menemukan bentuk barunya. Dengan semangat manajemen professional dalam rangka meningkatkan minat publik terhadap media, hal ini justru hanya mengkroposkan keindependensian pers dalam mencari dan menyampaikan informasi. Karena demikian, pers kini dikuasai oleh korporasi konglomerasi yang memiliki tendensi politik, ada juga yang menyerahkan pers kepada pemilik modal yang menjadikan pers sebagai alat untuk meraup keuntungan material tanpa mengindahkan kebebasan dan kenetralan pers.
Akibatnya, gerakan media yang dimiliki kelompok kepentingan melakukan penggiringan opini, dan pelemahan-pelemahan kepada kelompok yang memiliki tendensi politik seperti, pemerintah, dan kelompok elit politik yang dianggap sebagai lawan politik. Hal demikian semakin nampak, dan berjalan dalam kurun waktu yang lama. Sehingga pada akhirnya masyarakat dibuat semakin skeptis dan cenderung apatis terhadap setiap kebijakan pemerintah, dan tergerak memiliki tendensi terhadap kelompok lain.
Lain halnya jika pers dikuasai oleh pemilik modal, yang menjadikan pers sebagai ajang bisnis semata. Pada konteks ini pemilik modal akan menjadi penguasa tunggal yang menginterprestasikan segala yang berhubungan dalam proses pencarian berita, penelaahan sampai dengan penerbitan, hanya menggunakan kaca mata bisnis an sich. Hal ini tentu saja dekat dengan terbitnya suatu berita bukan karena kepentingan publik, melainkan bisnis dan penanaman modal semata. Pers pun nantinya hanya terlihat seperti karyawan atau pegawai yang melayani permintaan pemilik modal.
Sehingga kebebasan pers dalam hal ini akan ditanyakan kembali. Di mana letak kebebasannya dan di mana wewenang pers untuk mencerdaskan secara netral. Tentunya kasus seperti ini nantinya akan mendekatkan sistem pers liberal ini kembali kepada otoriter. Yakni penerbitan informasi sesuai keinginan penguasa, karena pemilik modal tidak semua hanya seorang pebisnis atau kaum borjuis dan pengusaha tapi mereka yang punya tempat duduk spesial di dalam pemerintahan di Indonesia.
Penyerahan kepemilikan media kepada pemilik modal atau kelompok-kelompok yang memiliki tendensi politik dan pemilik modal, hanya akan mengancam kebebasan pers dalam menyuarakan aspirasi rakyat. Akan semakin hambar rasanya, semangat demokrasi kebangsaan, ketika pers dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu. Sementara itu, bentuk-bentuk ancaman terhadap kebebasan pers adalah ketidakmengertian dan ketidakpedulian pejabat publik terhadap etika pers serta praktik penegakan hukum yang tidak paralel dengan perjuangan menjamin kepentingan publik.
Berbicara dari sudut fungsi, pers idealnya adalah media komunikasi massa yang menjadi penyalur suara rakyat, penyampai pesan dari dan ke publik, dan menyampaikan informasi yang berguna bagi publik. Bukan justru mengemukakan berita yang bersifat tendensius. Pers pun jangan jusru terlihat lemah dihadapan kelompok penguasa dan pemilik modal. Hal ini bertolak belakang dengan kebebasan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sungguh amat disayangkan, jika niat mendirikan perusahaan pers atau media, hanya dalam rangka membentuk brand image bagi elite politik, dan menjadikan pers sebagai ajang bisnis untuk meraup keuntungan oleh pemilik modal. Akhirnya ruang publik tercemari oleh informasi yang tidak penting untuk diberitakan, dan tidak pula menunjang kehidupan masyarakat yang lebih baik. Publik hanya dicekoki oleh doktrinasi omong kosong politisi, dan secara emosional justru banyak media yang mengeksploitasi kemiskinan hanya untuk meraup keuntungan bagi pemilik modal.
Pada akhirnya, pers selalu mengambil bentuk dan warna sendiri dalam struktur sistem sosial dan politik didalam mana ia beroperasi. Pers mencerminkan pengawasan system antara orang dan system yang diatur. Ia berbicara tentang hakekat kebenaran, hak-hak kemanusiaan, dan hubungan masyarakat dan Negara. Oleh sebab itu, pers haruslah bersifat independen, dan tidak dapat terkontaminasi oleh variable-variabel pengikat yang justru menentang keidealismean pers itu sendiri. Yaitu sebagai pilar demokrasi, yang menjadi ruang aspirasi dan penyampaian harapan rakyat.

hmi komsospol



saat-saat paling indah, ialah saat kita dapat berbagi... yakusa

Senin, 01 Juli 2013

PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA OMBAK ( PLTO)

Ombak dikenal sebagai gelombang dalam (internal wave). Fenomena ini juga ada dalam bidang meteorologi, dimana gelombang menjalar pada lapisan antar muka antara udara yang hangat dan dingin (lihat gambarnya di sini dan sini, karena kedua bidang ilmu ini memang memiliki banyak kesamaan yaitu sama-sama berkecimpung dengan fluida. Para ahli meteorologi lebih banyak berkecimpung dengan fluida dalam bentuk gas yaitu atmosfer, sedangkan para ahli oseanografi lebih banyak berkecimpung dengan fluida dalam bentuk cair yaitu air laut.
Pembahasan mengenai gelombang dalam oseanografi secara umum dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu gelombang permukaan dan gelombang internal. Gelombang permukaan adalah fenomena yang akan kita temui ketika mengamati permukaan air laut, dan biasa disebut sebagai ombak. Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya ombak adalah hembusan angin, disamping ada pula faktor lain seperti pasang surut laut yang terjadi akibat adanya gaya tarik bulan dan matahari.
Sebagai negara yang lebih dari 2/3 wilayahnya berupa perairan, Indonesia tentunya harus mampu mengolah potensi perairan yang ada. Tidak hanya dari potensi sumber daya hayati yang ada, tetapi juga dari potensi energi ombak yang dimilikinya. Sehingga dibahas mengenai potensi energi gelombang di salah satu daerah di Indonesia dan kemungkinan pengembangannya sebagai pembangkit listrik tenaga ombak yang komersial.
Daerah Sabang dipilih sebagai lokasi yang cukup potensial karena lokasinya berdekatan dengan Samudra Hindia serta daerah ini tidak berhadapan dengan banyak pulau yang dapat mengurangi energi yang terkandung dalam gelombang. Selain itu data yang diperoleh pada daerah ini cukup baik dan lengkap. Data yang diperoleh berupa data angin setiap 3 jam selama setahun. Dari data angin ini, diolah menjadi data gelombang melalui beberapa tahapan prosedur.
Data gelombang yang diperoleh menunjukkan bahwa sebagian besar gelombang terjadi dalam arah barat dan timur, serta sebagian kecil dalam arah barat daya. Sedangkan energi gelombang yang dominan hanya terdapat pada arah barat dan timur, karena pada arah barat daya gelombang yang terjadi hanya memiliki ketinggian dan perioda yang kecil.
Ternyata ombak punya kekuatan yang luar biasa. Itulah sebabnya orang Portugal membangun Agucadoura, pembangkit listrik tenaga ombak pertama di dunia di pesisir pantai portugal.

Contoh Ombak :


Pembakngkit listrik tenaga ombak ini mempunyai Tiga Wave Converters yang menghasilkan listrik sebesar 2.25MW. Konstruksi alat ini yang berasal dari besi akan naik turun bersama ombak. 
Ternyata bagian yang mengapung mempunyai Piston Hidrolik yang menancap di dasar laut, ketika alat yang mengapung naik turun karena ombak, Piston Hidrolik juga terpompa, inilah yang menghasilkan tenaga listrik. 
Tenaga listrik yang dihasilkan akan ditransfrer melalui kabel bawah air yang terhubung dengan stasiun listrik di tepi pantai.



            Kumpulan pembangkit listrik tenaga ombak ini di-klaim bisa mencukupi kebutuhan listrik 1500 rumah. Perkiraan jika kita menaruh alat yang lebarnya 459 kaki ini di seluruh perairan di didunia, kita dapat menghasilkan listrik sebesar 2 Tera Watts.  Itu bisa mencukupi dua kali lipat kebutuhan listrik seluruhdunia.
Itu baru perkiraan saja sih tapi proyek ini cukup menjanjikan, karena disamping ramah lingkungan, pembangkit listrik tenaga ombak ini bisa jadi solusi krisis energi dunia.
Menurutnya teknologi yang digunakan PLTO Baron, pada prinsipnya
serupa dengan yang dikembangkan di daerah Toftestailen, Norwegia. Namun ia para peneliti lainnya di Indonesia kini sedang mempersiapkan software (piranti lunak) yang unik, lain dari pada yang lain.
Instalasi PLTO terdiri dari tiga bangunan utama, yakni saluran masukan air, reservoir (penampungan), dan pembangkit. Dari ketiga bangunan tersebut, unsur yang terpenting adalah pada tahap pemodifikasian bangunan saluran masukan air yang tampak berbentuk U. Sebab, ia bertujuan untuk menaikkan air laut ke reservoir.
Bangunan untuk memasukkan air laut ini terdiri dari dua unit, kolektor dan konverter. Kolektor berfungsi menangkap ombak, menahan energinya semaksimum mungkin lalu memusatkan gelombang tersebut ke konverter.
Konverter yang didesain berbentuk saluran yang runcing di salah satu ujungnya ini selanjutnya akan meneruskan air laut tersebut naik menuju reservoir. Karena bentuknya yang spesifik ini, saluran tersebut dinamakan Tapchan (Tappered channel).
Setelah air tertampung pada reservoir, proses pembangkitan listrik tidak berbeda dengan mekanisme kerja yang ada pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Air yang sudah terkumpul itu diterjunkan ke sisi bangunan yang lain. Energi potensial inilah yang berfungsi menggerakkan atau memutar turbin pembangkit listrik.
Dengan demikian, keuntungan yang didapat dari teknologi PLTO ini antara lain, selain hemat biaya dari segi investasi maupun operasional, juga bermanfaat bagi lingkungan hidup. "PLTO ini tidak mengeluarkan limbah berupa padat, cair, maupun gas, "tutur Andjar. Seperti halnya pada PLTA, maka PLTO pun bisa dimanfaatkan untuk membudidayakan ikan air laut. Sebab, pada bangunan reservoirnya banyak sekali mengandung oksigen akibat gerakan air laut naik menuju reservoir tersebut.
Ditanjau dari sudut wisata, PLTO Baron diharapkan semakin menambah kashanah wisata ilmiah di lokasi tersebut. Dengan kata lain tidak tertutup kemungkinan kalau Pantai Baron nantinya bisa menjadi objek wisata ilmiah, suatu wisata yang menawarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan hal tersebut, Pelamis 750 kW diletakkan melintang dari barat ke timur sehingga dapat menyerap energi dari kedua lokasi tersebut. Tiap unit Pelamis 750 kW dapat menghasilkan output energi sebanyak 79,5% dari energi gelombang yang tersedia pada seluruh arah. Faktor kapasitas dari divais ini hanya sebesar 8%.
Untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga ombak komersial, rating daya dari Pelamis diturunkan menjadi 100 kW dan efisiensinya diasumsikan bernilai tetap 80%. Sehingga faktor kapasitas dari tiap unit Pelamis 100 kW meningkat menjadi 60,10%.
Pembangkit listrik yang didesain terdiri atas 180 unit Pelamis 100 kW, sehingga memiliki rating daya 18 MW dan dapat menghasilkan energi listrik sebesar 94.825,8 MWh/tahun. Dengan asumsi tertentu, estimasi biaya untuk pembangunan pembangkit ini adalah $146 juta. Dengan memperhitungkan biaya operasional dan pemeliharaan, biaya overhaul dan penggantian, dan discount rate sebesar 5%, diperoleh harga listrik dari pembangkit ini adalah 21,60 sen/kWh.
Ombak di laut (sea waves) mungkin saat ini hanya berguna dan disukai oleh para surfer (peselancar) tapi tidak lama lagi, ombak juga akan digunakan untuk pembangkit tenaga listrik.
Pemerintah Irlandia berencana untuk mengkonversikan ombak menjadi pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas 75 megawatss di tahun 2012. Dan pada tahun 2020, kapasitasnya akan ditingkatkan menjadi 500 megawatss.Teknologi ini membutuhkan biaya yang lebih banyak dibandingkan dengan menggunakan sumber lainnya seperti angin karena kontruksi yang dibangun harus tahan terhadap ombak itu sendiri, air laut yang asin (bergaram) dan juga badai (storm). Selain Irlandia, Portugal juga sedang mengerjakan 3 unit pembangkit listrik dengan kapasitas 750 megawatss di Agucadora Wave Park.
Krisis energi telah diprediksikan akan melanda dunia pada tahun 2015. Hal ini dikarenakan semakin langkanya minyak bumi dan semakin meningkatnya permintaan energi. Untuk itu diperlukan sebuah terobosan untuk memanfaatkan energi lain, selain energi yang tidak terbarukan. Karena kalau kita tergantung pada energi tidak terbarukan, maka di masa depan kita juga akan kesulitan untuk memanfaatkan energi ini karena keterbatasan populasi dari energi tersebut.
Untuk itu kita akan mencoba menggali informasi tentang tenaga ombak yang sebenarnya sudah dimanfaatkan oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Pemerintah Norwegia sejak tahun 1987, terlihat bahwa banyak daerah-daerah pantai yang berpotensi sebagai pembangkit listrik bertenaga ombak. Ombak di sepanjang Pantai Selatan Pulau Jawa, di atas Kepala Burung Irian Jaya, dan sebelah barat Pulau Sumatera sangat sesuai untuk menyuplai energi listrik. Kondisi ombak seperti itu tentu sangat menguntungkan, sebab tinggi ombak yang bisa dianggap potensial untuk membangkitkan energi listrik adalah sekitar 1,5 hingga 2 meter, dan gelombang ini tidak pecah hingga sampai di pantai. Potensi tingkat teknologi saat ini diperkirakan bisa mengonversi per meter panjang pantai menjadi daya listrik sebesar 20-35 kW (panjang pantai Indonesia sekitar 80.000 km, yang terdiri dari sekitar 17.000 pulau, dan sekitar 9.000 pulau-pulau kecil yang tidak terjangkau arus listrik nasional, dan penduduknya hidup dari hasil laut). Dengan perkiraan potensi semacam itu, seluruh pantai di Indonesia dapat menghasilkan lebih dari 2~3 Terra Watt Ekuivalensi listrik, bahkan tidak lebih dari 1% panjang pantai Indonesia (~800 km) dapat memasok minimal ~16 GW atau sama dengan pasokan seluruh listrik di Indonesia tahun ini.
Untuk sistem mekaniknya, PLTO dikenal memakai teknologi OWC (Oscillating Wave Column). Untuk OWC ini ada dua macam, yaitu OWC tidak terapung dan OWC terapung. Untuk OWC tidak terapung prinsip kerjanya sebagai berikut. Instalasi OWC tidak terapung terdiri dari tiga bangunan utama, yakni saluran masukan air, reservoir (penampungan), dan pembangkit. Dari ketiga bangunan tersebut, unsur yang terpenting adalah pada tahap pemodifikasian bangunan saluran masukan air yang tampak berbentuk U, sebab ia bertujuan untuk menaikkan air laut ke reservoir.
Bangunan untuk memasukkan air laut ini terdiri dari dua unit, kolektor dan konverter. Kolektor berfungsi menangkap ombak, menahan energinya semaksimum mungkin, lalu memusatkan gelombang tersebut ke konverter. Konverter yang didesain berbentuk saluran yang runcing di salah satu ujungnya ini selanjutnya akan meneruskan air laut tersebut naik menuju reservoir. Karena bentuknya yang spesifik ini, saluran tersebut dinamakan tapchan (tappered channel).
Setelah air tertampung pada reservoir, proses pembangkitan listrik tidak berbeda dengan mekanisme kerja yang ada pada pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Air yang sudah terkumpul itu diterjunkan ke sisi bangunan yang lain. Energi potensial inilah yang berfungsi menggerakkan atau memutar turbin pembangkit listrik. OWC ini dapat diletakkan di sekitar ~50 m dari garis pantai pada kedalaman sekitar ~15 m.
Selain OWC tidak terapung, kita juga mengenal OWC tidak terapung lain seperti OWC tidak terapung saat air pasang. OWC ini bekerja pada saat air pasang saja, tapi OWC ini lebih kecil. Hasil survei hidrooseanografi di wilayah perairan Parang Racuk menunjukkan bahwa sistem akan dapat membangkitkan daya listrik optimal jika ditempatkan sebelum gelombang pecah atau pada kedalam 4-11 meter. Pada kondisi ini akan dapat dicapai putaran turbin antara 3000-700 rpm. Posisi prototip II OWC (Oscillating Wave Column) masih belum mencapai lokasi minimal yang disyaratkan, karena kesulitan pelaksanaan operasional alat mekanis. Posisi ideal akan dicapai melalui pembangunan prototip III yang berupa sistem OWC apung. Untuk OWC terapung, prinsip kerjanya sama seperti OWC tidak terapung, hanya saja peletakannya yang berbeda.

Ini merupakan contoh gambar cara kerja PLTO :


Energi tidal juga merupakan salah satu macam dari energi ombak. Kelemahan energi ini diantaranya adalah membutuhkan alat konversi yang handal yang mampu bertahan dengan kondisi lingkungan laut yang keras yang disebabkan antara lain oleh tingginya tingkat korosi dan kuatnya arus laut.
Saat ini baru beberapa negara yang yang sudah melakukan penelitian secara serius dalam bidang energi tidal, diantaranya Inggris dan Norwegia. Di Norwegia, pengembangan energi ini dimotori oleh Statkraft, perusahaan pembangkit listrik terbesar di negara tersebut. Statkraft bahkan memperkirakan energi tidal akan menjadi sumber energi terbarukan yang siap masuk tahap komersial berikutnya di Norwegia setelah energi hidro dan angin. Keterlibatan perusahaan listrik besar seperti Statkraft mengindikasikan bahwa energi tidal memang layak diperhitungkan baik secara teknologi maupun ekonomis sebagai salah satu solusi pemenuhan kebutuhan energi dalam waktu dekat.