Rabu, 16 Juli 2014

Polda Lampung Akan Kuatkan Intelijen




Menjelang Pilpres 9 Juli, riak konflik kembali terjadi di Lampung. Baru-baru ini ada aksi massa yang melakukan pembakaran di Lampung Selatan. Atas sejumlah kerawanan itu, Polda Lampung menyatakan akan memaksimalkan pengamanan dengan melakukan penguatan intelijen.

Kabag Bina Ops Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Agus Wibowo mengutarakan hal tersebut dalam dialog publik oleh Yayasan Cita Anak Bangsa (Cabe) pada akhir pekan lalu. Dialog bertema 'Menuntaskan Konflik Komunal di Daerah sebagai Upaya Peningkatan Demokrasi di Indonesia' ini berlangsung di Ruang Seminar Kafe Pondok Kelapa, Universitas Lampung.
Agus mengungkapkan konflik-konflik ada yang terjadi akibat kesenjangan. Dalam berbagai aktivitas termasuk proses pemilu, menurut dia, konflik terjadi di akar rumput bukan di lingkaran pusat. "Sebagai contoh pada pileg (pemilihan legislatif) kemarin, konflik terjadi di TPS (tempat pemungutan suara) atau PPK (panitia pemilihan kecamatan). Seperti pencurian suara dan lain-lain," katanya.

Dalam agenda pilpres, Agus menjelaskan, pihak kepolisian akan melakukan pemetaan wilayah dominan pendukung pasangan capres-cawapres untuk mengantisipasi konflik.

"Misalnya di Lampung Selatan, mayoritas pendukung Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya). Ketika akan ada kampanye terbuka di sana, maka jumlah aparat keamanan akan kami maksimalkan baik TNI, kepolisian, maupun bagian intelijen. Selain itu, kepolisian juga melakukan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), Sikat Krakatau, dan upaya-upaya penanganan konflik lain," paparnya.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Sukiran menilai tingginya keberagaman etnis, suku, budaya, adat-istiadat, dan bahasa di Lampung menjadikan daerah ini sebagai salah satu wilayah yang rentan terjadi konflik. Kerentanan konflik komunal, menurut dia, adalah konflik atas nama agama dan suku.

"Ketika hal ini tidak ada upaya pengendalian, maka bisa terjadi konflik yang tentu akan berdampak negatif pada proses demokrasi. Apalagi, saat ini masyarakat Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi lima tahunan, yaitu Pilpres 9 Juli," jelasnya.

Adapun upaya Kesbangpol dalam mengendalikan konflik komunal di antaranya adalah mendeteksi secara dini konflik bekerjasama dengan kepolisian. "Selain itu, menguatkan pos ronda, pembinaan kepada masyarakat terutama pondok pesantren dan rumah ibadah, pemberdayaan posko penanganan konflik, dan pembentukan tim terpadu pengendalian konflik di daerah," ujar Sukiran.



Rabu, 29 Januari 2014

Selasa, 28 Januari 2014

INTELEKTUAL MUDA DI NEGARA MAFIA



“ Sejatinya perubahan itu harus dikejar, karena menunggu perubahan adalah dosa besar revolusi (Lenin) ”.Bangsa yang saat ini sedang mengalami Proses tansisi pasca digulingkannya rezim otoritarian orde baru ke era reformasi yang dianggap lebih relevan bagi rakyat Indonesia. Reformasi diharapkan mampu menjawab keinginan masyarakat Indonesia yang selama perjalanan orde baru, dirasa sangat diktator dan segala kebijakan sangat sentralistik. Maka reformasi meupakan asa masyarakat Indonesia untuk menapak kehidupan yang lebih layak. Namun kenyataannya sudah lebih dari satu dekade reformasi berlangsung di Indonesia, pun tidak mampu menjawab segala kebutuhan dan harapan rakyat Indonesia. Justru reformasi hanya menciptakan raja-raja baru yang berkuasa dan menjelma sebagai mafia yang setiap saat akan melakukan hal yang semena-mena kepada rakyat kecil melalui desentralisasi kekuasaan. Keborokan birokrasi pemerintahan sudah bukan lagi rahasia umum, malah rakyat sudah bosan membicarakan kebobrokan institusi negara tersebut. Krisis multidimensional yang dialami bangsa Indonesia adalah dosa besar bersama yang dilakukan pemuda Indonesia. Betapa tidak, perjuangan pemuda kala meruntuhkan rezim orde baru hanya memberikan cek kosong dan kemudian diisi nominalnya oleh para elit-elit politik yang akhirnya menjadikan negeri ini menjadi sarang mafia.Rasanya tidak berlebihan jika bangsa ini menyandang predikat “negara mafia”, karena bangsa Indonesia saat ini tengah diisi oleh para mafia-mafia birokrasi yang sesuka hati merampas kekayaan negara demi keuntungan pribadi. Kekayaan yang seharusnya diperuntukkan menciptakan kesejahteraan rakyat Indonesia, kemudian berubah menjadi alat penyejahteraan kaum elit politik dan para mafia-mafia birokrasi tersebut. Janji-janji kesejahteraan dan keadilan yang merata hanya ada dalam rencana politik untuk mengelabui rakyat dalam rangka pemenuhan hasrat pribadi elit politik. Fenomena ini bukan hanya permasalahan nasional, namun permasalahan yang dialami oleh mayoritas daerah-daerah di Indonesia.
Kebijakan desentralisasi kekuasaan dari pusat ke daerah yang dulu dipandang lebih efektif dan efisien prihal membangun dan mewujudkan kesejahteraan rakyat dimasing-masing daerah. Ternyata hanya mampu menciptakan raja-raja kecil di daerah yang dengan kekuasaannya melakukan tindakan sewenang-wenang. Persaingan politik yang terjadi didaerah setiap suksesi pemilihan kepala daerah menyeret rakyat untuk berprilaku pragmatis. Hal ini dikarenakan bertemunya aktor politik pragmatis dengan rakyat pragmatis. Pada akhirnya ini berimbas pada perjalanan pemerintahan suatu daerah yang hanya menjadi lumbung uang untuk aktor politik mengeruk keuntungan, tanpa berfikir tentang kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Dalam kondisi negara yang sedemikian pelik, semestinya ada aktor yang mampu menjawab segal kondisi dan situasi seperti ini. Adalah mereka aktor-aktor intelektual muda yang berpegangan dengan ideologinya menciptakan sebuah solusi-solusi kongkret untuk menyelamatkan keadaan bangsa saat ini. Karena khittahnya kaum intelektual mampu menciptakan sebuah solusi-solusi yang kongkret prihal menjawab kondisi yang terjadi disekitarnya (Ali Syari’ati).
Klasifikasi kaum intelektual pun dalam perjalanan mengalami perubahan kategorisasinya sesuai dengan status dan dimensi masng-masing. Menurut Ali Syari’ati kaum intelektual itu bisa disematkan kepada kalangan pemuda yang berfikir untuk mengabdikan dirinya kepada setiap perubahan bangsa. Mereka digolongkan sebagai “kaum intelektual tercerahkan” ini disematkan kepada generasi muda, karena tidak hanya berkutat dengan teori namun juga prakteknya. Sementara yang kedua adalah ilmuwan (teknokrat), dosen atau pegiat pendidikan yang berkutat dibidang teori mereka adalah kaum intelektual Masyarakat. Namun dari sekian klasifikasi, mereka dianggap mampu bersikap independent atau memposisikan dirinya secara ideal. Posisi yang memungkinkan untuk melakukan sebuah perubahan kondisi zaman dan mendorong untuk terciptanya iklim yang kondusif, mampu menawarkan solusi-solusi ideal untuk berlangsungnya kesejahteraan dan kemakmuran. Karena Kaum Intelektual diasosiasikan sebagai kelompok yang memiliki ideologi. Sementara ideologi merupakan sebuah keyakinan dan dan gagasan terhadap sesuatu yang sangat ideal. Berdasarkan alasan tersebutlah, kaum intelektual semestinya ambil sikap dalam menanggapi fenomena yang terjadi didalam kehidupan bangsa dan negara. Dengan kemampuan yang dimiliki dan posisi yang strategis kedudukannya sebagai bagian masyarakat Indonesia.
Namun pada kenyataannya, kaum intelektual saat ini belum bisa diharapkan menjadi aktor perubahan . Kaum intelektual hanya berkutat pada bidang-bidang yang lebih teoritis ketimbang praksis. Ini didasarkan keengganan mereka untuk ikut andil lebih jauh terhadap perubahan-perubahan bangsa saat ini yang dinilai terlalu membuang-buang waktu. Frame berfikir kaum intelektual saat ini telah tereduksi pada hal-hal yang bersifat instan, pragmatis dan politis. Sehingga permasalahan bangsa saat ini tak kunjung menemukan bentuk yang ideal, akibat kaum intelektual yang seharusnya mengambil posisi ditengah-tengah antara birokrasi yang pragmatis dan rakyat yang pragmatis. Kecenderungan ini merupakan sesuatu yang sangat lumrah, jika dikaitkan dengan kondisi zaman yang berlaku saat ini.
Derasnya arus pragmatisme di Indonesia menyeret kaum intelektual untuk ambil sikap sama dengan kebanyakan atau dalam bahasa sehari-hari “ambil posisi aman”. Hal ini dikarenakan kebutuhan pribadi diatas kebutuhan kelompok, dampaknya kaum intelektual terlihat acuh dan enggan ambil sikap. Golongan mahasiswa dengan segala pembenaran bahwa akademis adalah satu-satunya kewajiban yang mesti dijalankan dan ditambah dunia pendidikan saat ini membuat sebuah aturan kepada mahasiswa agar segera lulus, dampaknya gerakan mahasiswa menjadi terhambat dan medio penyampai aspirasi pun tersumbat. Sementara, dosen dan pegiat pendidikan tak jauh bedanya seperti guru-guru SMA yang monoton dan lebih mengedepankan teori kemudian sistem belajar yang tidak mampu menstimulan mahasiswa untuk berinovasi dan menciptakan mahasiswa yang memiliki jiwa yang kritis terhadap fenomena-fenomena.
Dengan begini siapa yang akan menjadi aktor perubahan bangsa saat ini?, Solusinya tetaplah para kaum intelektual. Karena hanya mereka generasi yang masih memiliki ideologi dalam setiap perjalanannya. Ideologi kaum intelektual seperti yang dikatakan Ali Syari’ati adalah sebuah anugerah dan hikmat dalam membuat formula-formula untuk merubah situasi agar lebih baik. Tinggal bagaimana mengkombinasikan antara posisi kaum intelektual yang dianggap ideal dan tetap mengedepankan ideologi bangsanya (pancasila). Sejatinya perubahan suatu bangsa dimulai dari dunia pendidikan seperti perguruan tinggi, dimana didalamnya mengandng unsur-unsru yang saling berkaitan. Teknokrat bertanggung jawab atas sistem yang mampu mengelola agar dapat menciptakan mahasiswa yang kritis dan solutif, agar mampu menjadi aktor perjuangan merubah kondisi bangsa. Sementara mahasiswa mesti mengasah kemampuan sejak mereka menjadi mahasiswa yakni dengan cara berhimpun dan berkelompok dalam organisasi kemahasiswaan agar menjadi kaum yang tercerahkan.
Andai Karl Marx, lahir diabad 21 mungkin tesisnya tentang perubahan hanya dapat dilakukan oleh kaum ploretar akan berubah menjadi kaum intelektual. Demikian juga apa yang dilakukan Marx bahwa Konklusi dari Kaum Intelektual (Pemuda), dan Kaum Intelektual (masyarakat) adalah saling berhubungan diantara keduanya. Dalam hal yang lebih spesifik adalah pendidikan yang dilakukan oleh kaum Intelektual masyarakat kepada kaum intelektual muda.
Meskipun saat ini kondisi bangsa sedang terpuruk, kemiskinan dan mahalnya biaya pendidikan menjadi hantu bagi masyarakat Indonesia, pengemis-pengemis yang semakin hari semakin berkembang biak, mereka semua adalah manusia Indonesia yang juga memiliki hak untuk menikmati kekayaan alam negeri ini. Pengangguran-pengangguran kian merajalela, sarjana-sarjana hanya menjadi buruh dinegeri sendiri. Namun berbading terbalik dengan para aktor-aktor politik yang kian kaya memakai safari dan inventaris harta yang berlabelkan merk-merk dengan nilai beli cukup mahal, adalah bukti betapa saat ini Indonesia tidak mampu mewujudkan tujuan-tujuan founding father saat merumuskan kemerdekaan bangsa kala itu. Mencapai kesejahteraan, kemakmuran rakyat dinegeri ini bagai menegakkan benang basah.
Kaum Intelektual adalah jawaban dari segala harapan rakyat Indonesia, mengentaskan kemiskinan dan mengkebumikan mafia-mafia negara adalah kewajiban yang mutlak. Dengan semangat dan ideologi yang tersemat dalam diri kaum intelektual, untuk menjadi problem solver dalam masalah yang kian melarut tersebut. Kejernihan fikiran dan rasa nasionalisme kaum intelektual haruslah mendorong untuk melakukan suatu perubahan untuk menciptakan kondisi yang lebih baik.









Senin, 27 Januari 2014

Protokoler dan Mc

A. Pengertian dan Sejarah Protokoler 
Dalam pengertian luas protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat.
1. Sejarah Kata Protokol
Secara estimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol, bahasa Perancis protocole, bahasa Latin protocoll(um) dan bahasa Yunani protocollon. Dalam kamus Bahasa Inggris Oxford,
"Protocol is the code of ceremonial forms or courtesies used in official dealings, as between heads of state or diplomats."
walnya, istilah protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan jaman, pengertiannya berkembang semakin luas tidak hanya sekedar halaman pertama dari suatu naskah, melainkan keselurahan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional.
Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.
Masalah protokoler ditujukan pada keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksenya puncak acara.
Dalam Rapat Kerja Nasional-Rakernas Protokol tanggal 7-9 Maret 2004 di Jakarta disepakati keprotokolan adalah ”Norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, pemerintah dan masyarakat.”
Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
2. Persyaratan Menjadi Protokoler.
Persyaratan untuk menjadi protokoler yaitu :
1. Mempunyai pengetahuan dan pengaiaman luas terutama dalam hubungan antar manusia
2. Bermental kuat dan kepribadian tangguh
3. Trampil dan cekatan menguasai situasi
4. Mampu mengambil keputusan dengan cepat tetapi cermat
5. Sangat peka terhadap permasalahan yang timbul
6. Sangat memahami perasaan orang lain
7. Sederhana dan sopan serta hormat pada setiap orang
8. Pandai membawa diri dan selalu mawas diri
9. Rendah hati tetapi tidak rendah diri
10. Penampilan menarik
11. Pandai berbusana sesuai dengan suasana
12. Berbahasa dengan tekanan dan suara yang baik
13. Memiliki pengetahuan tentang ketatausahaan dan unsure-unsur manajemen
14. Menguasai istilah-istilah baru dan bahasa asing
Adapun yang mengatur kegiatan protokol adalah pejabat protokol yang berkompenten dalam menyelenggarakan keprotokolan dan seseorang yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan keprotokolan.
3. Jenis-jenis Kegiatan Protokol
Jenis-jenis kegiatan keprotokolan dapat meliputi:
a. Jenis kegiatan Umum/ Kenegaraan
Jenis Kegiatan yang bersifat umum dapat pula berlaku di tingkat Universitas/ Perguruan tinggi/ Kedinasan instansi, antara lain berbentuk:
1) Upacara pelantikan dan serah terima jabatan
2) Upacara penandatanganan naskah kerjasama
3) Upacara sumpah pegawai
4) Upacara peresmian/ pembukaan gedung baru
5) Peresmian pembukaan seminar, symposium, siskusi dan sebagainya
b. Jenis kegiatan yang bersifat Universitas/ Perguruan tinggi
1) Upacara Dies Natalies
2) Upacara wisuda sarjana
3) Upacara pengukuhan guru besar
4) Upacara promosi Doktor/ Doktor Honoris Causa
4. Aktivitas Protokoler
Aktivitasnya terdiri atas 5 hal yaitu
a. Tata ruang,
b. Tata upacara,
c. Tata Tempat,
d. Tata Busana,
e. Tata Warkat.
a. Tata ruang,
Tata ruang adalah pengatur ruang atau tempat yang akan dipergunakan sebagai tempat aktivitas. Ruang harus dipersiapkan sesuai dengan ketentuan, tergantung dari jenis aktivitas.
1) Perangkat keras, adalah berbagai macam perlengkapan yang diperlukan untuk maksud suatu kegiatan berupa meja, kursi/sofa, sound system/ public address, dekorasi, permadani, bendera, taman dan lain sebagainya
2) Perangkat lunak, antara lain personil yang terlibat dalam rangka pelaksanaan suatu kegiatan seperti, penerima tamu, pemandu acara, petugas keamanan, petugas konsumsi dan sebagainya.

Yang perlu diperhatikan :
1) Ruang harus sesuai dengan kebutuhan (jumlah kursi dan meja)
2) Papan nama petunjuk yang diperlukan
3) Tata suara yang memadai, disesuaikan dengan tata ruang dan tempat
4) Tata lampu yang mencukupi kebutuhan.


Penjelasan mengenai perangkat keras sudah disebutkan, namun masih perlu diingat mengenai :
1) Jumlah kursi, meja dan perlengkapan sound system, perlengkapan konsumsi
2) Perangkat lunak, terdiri dari personil yang bertugas sebagai pelaksana di lapangan, termasuk pemandu acara/pembawa acara, penerima tamu, konsumsi, keamanan dan sebagainya
3) Khusus Pemandu Acara (MC), dapat dijelaskan sebagai berikut:
a)Sebagai pemandu acara ia akan melaksanakan tugas sebagai MC
(1). Sikap yang tegas dan berdisiplin tinggi
(2). Volume suara yang konstan dan mantap
(3). Kemampuan menguasai bahasa secara baik, bahasa Indonesia maupun bahasa asing.
(4). Kepekaan terhadap situasi, dalam arti mampu menguasai keadaan dan mampu mengambil keputusan
(5). Sifat yang tidak mudah tersinggung
(6). Berkepribadian

b) Pemandu acara adalah kemudi dari seluruh pelaksanaan kegiatan acara, oleh sebab itu harus trampil dengan cepat tanggap membaca situasi.

c) Harus dapat menempatkan diri cukup sopan dan simpatik

d) Mengetahui tempat posisi berdiri yang tepat (menguasai arena kegiatan)

e) Pandai mengatur volume suara

f) Tidak dibenarkan pemandu acara mengulas (memberikan komentar) pidato seseorang

g) Mampu menguasai massa


Tata upacara,
Tata upacara adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana suatu acara harus disusun sesuai dengan jenis aktivitasnya. Untuk keperluan itu harus diperhatikan:
1) jenis kegiatan;
2) bahasa pengantar yang dipergunakan;
3) materi aktivitas.
Dalam tata upacara, supaya direncanakan siapa yang akan terlibat dalam kegiatan upacara, personil penyelenggara dan alat penunjang lain. Pengisi acara, misal dalam memberikan sambutan, diperhatikan jenjang jabatan mereka yang akan memberikan sambutan. Kesediaan mereka yang menyambut, jauh sebelumnya sudah dihubungi. Untuk kelancaran suatu "upacara" diperlukan seorang "stage manajer" yang bertugas menjadi penghubung antara pembawa acara dan pelaksana upacara.

Tata Tempat (Preseance)
Kata preseance berasal dari bahasa Perancis atau dalam bahasa Inggris precende yang artinya urutan. Maksudnya disini adalah urutan berdasarkan prioritas, atau siapa yang lebih dulu.
Secara keseluruhan, dapat diartikan preseance adalah ketentuan atau norma yang berlaku dalam hal tata duduk para pejabat, yang biasanya didasarkan atas kedudukan ketatanegaraan dari pejabat yang bersangkutan, kedudukan administratif/struktural dan kedudukan sosial. Tata urutan tempat duduk di Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden nomor 265 tahun 1968.

Pihak-pihak yang berhak didahulukan dalam preseance:

1) Golongan Very Important Person (VIP), pihak yang didahulukan karena jabarannya atau kedudukannya.
2) Golongan Very Important Citizen (VIC), pihak yang didahulukan karena derajatya, misalnya bangsawan dan sebagainnya.

Pedoman Preseance:
1) Aturan dasar Preseance
a) Orang yang dianggap paling utama atau tertinggi, mempunyai urutan paling depan atau mendahului,
b) Jika orang-orang dalam posisi duduk atau berdiri berjajar, yang paling penting adalah mereka yang di sebelag kanan.

2) Aturan umum tata tempat
a) Jika duduknya menghadap meja, yang dianggap tempat pertama adalah menghadap pintu keluar. Yang duduk di dekat pintu dianggap paling terakhir.
b) Dalam pengaturan tempat suatu jajaran (dari sisi ke sisi), yaitu bila orang-orang tersebut berjajar pada garis yang sama, maka tempat sebelah kanan di luar atau tempat yang paling tengah adalah yang pertama tergantung situasi.

3) Aturan tempat duduk
Urutan tempat duduk diatur menurut aturan sebagai berikut:
a) Yang didahulukan adalah tempat duduk yang paling tinggi
b) Berikutnya diatur secara berurutan berdasarkan letak tempat sebelah yang utama, sebelah kanan merupakan urutan nomor tiga, sebelah kiri urutan nomor tiga.

4) Atutan urutan memasuki kendaraan
Tata urutan memasuki kenderaan, bagi undangan resmi atau kenegaraan memerlukan perhatian dan penanganan khusus bahkan perencanaan yang matang. Tipe kenderaan juga mempengaruhi pengaturan itu. Peranan pengemudi, ia juga harus mengenal pengetahuan protokoler, termasuk penampilannya.
Beberapa cara bagaimana memasuki pesawat udara, kapal laut, kenderaan mobil atau kereta api sebagai berikut:
a) Pesawat udara : Seorang dengan urutan pertama akan masuk pesawat udara yang paling akhir, sedangkan kalau menuruni pesawat, orang yang utama akan turun lebih dahulu.
b) Kapal laut: orang yang utama, naik terlebih dahulu dan akan turun akan turun lebih dahulu
c) Kenderaan mobil atau kereta: orang yang paling utama baik sewaktu naik maupun sewaktu turun akan mendahului yang lain. Namun demikian apabila letak kendaraan tidak dapat diatur sedemikian rupa karena keadaan, hal tersebut merupakan suatu perkecualian.
d) Letak kenderaan hendaknya dihadapkan ke kiri, artinya arah kenderaan akan menuju, berada di sebelah kiri kita.
e) Yang utama duduk di tempat duduk sebelah kanan, sedang berikutnya di sebelah kiri.
f) Bila sampai ke tempat tujuan dan akan turun, hendaknya kenderaan dihadapkan ke sebelah kanan, sehingga memudahkan yang utama dapat turun lebih dahulu.
g) Jika penumpang mobil tiga orang dan duduk di belakang, maka orang yang paling terhormat duduk disebelah kanan, orang ke dua duduk paling kiri, dan orang ketiga duduk di tengah.
h) Jika mobil dimungkinkan di duduki oleh lebih dari 5 atau 6 orang, karena ada tambahan bak di tengah, maka bak yang paling tengah diduduki oleh orang yang paling rendah kedudukannya, yang lebih tinggi menduduki di sebelah kanan kirinya.
Tata Busana.

Tata busana disini ialah pakaian yang harus yang dimaksud ialah pakaian yang harus dikenakan pada suatu aktivitas protokoler, baik oleh para pejabat undangan ataupun pelaksana kegiatan.


Tata busana harus ditentukan atau dicantumkan pada surat undangan yang dikirimkan baik formal maupun informal.

Jenis tata busana yang perlu diketahui:
1) Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
2) Pakaian Sipil Harian (PSH)
3) Pakaian Oinas Lapangan (PDL)
4) Pakaian Dinas Harian (PDH)
5) Pakaian Dinas Upacara I, II, II, (PDU) untuk kalangan militer.
6) Pakaian Resmi Jabatan (untuk pejabat tertentu)
7) Pakaian Nasional atau pakaian resmi organisasi (Dharma Wanita, Korpri)
8) Toga (Untuk Perguruan Tinggi/lnstitut)TataWarkat.
Pengaturan mengenai undangan yang akan dikirim untuk suatu kegiatan. Hal yang perlu diperhatikan ialah:
1) Daftar nama tamu yang akan diundang hendaknya sudah disiapkan sesuai dengan jenis/keperluan kegiatan.
2) Jumlah undangan disesuaikan dengan kapasitas tempat, kepentingan serta tercapainya tujuan kegiatan sendiri.
3) Bentuk undangan sedapat mungkin dibakukan untuk setiap jenis kegiatan, baik mengenai format, isi dan sebagainya.
4) Menulis nama orang yang diundang hendaknya secara benar dan jelas baik mengenai nama, pangkat, jabatan dan alamatnya.
5) Dalam undangan perlu dijelaskan undangan diperuntukkan beserta istri/suami atau tidak. Tidak dibenarkan dalam undangan resmi disebutkan undangan berlaku untuk beberapa orang.
6) Mencantumkan kode undangan pada sampul undangan untuk mempermudah penempatan duduknya.
7) Mencantumkan ketentuan mengenai pakaian yang dikenakan.
8) Menentukan batas waktu penerimaan tamu.
9) Catatan dalam undangan agar memberitahukan kehadirannya atau ketidak hadirannya (RSVP yang merupakan singkatan: Respondez s’il vous plaiz)
10) Undangan dikirim dalam waktu relatif tidak terlalu lama dengan waktu pelaksanaan kegiatan (seminggu sebelumnya hendaknya sudah terkirim).

5. Tata Cara Mengatur Kegiatan Protokol


Dalam mengatur kegiatan keprotokolan harus memiliki:
a. Tata cara, setiap kegiatan acara harus dilakukan secara tertib, khidmat serta setiap perbuatan atau tindakan yang dilakukan menurut aturan dan urutan yang telah dilakukan.
b. Tata krama, yaitu etiket dalam pemberian penghormatan
c. Aplikasi aturan-aturan, yaitu penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keprotokolan dan yang berkaitan dengan keprotokolan harus berlaku selaras dengan situasi dan kondisi.



6. Peran dan Fungsi Protokoler
Peran dan fungsi protokoler turut menentukan keberhasilan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi atau institusi. Disamping itu, protokol juga merupakan bagian yang melekat dari aktivitas perusahaan dan turut mewarnai budaya kerja, terutama bagi para petugas protokol yang sangat dekat perannya dalam mendukung tugas kepemimpinan, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Diperlukan adanya keberadaan protokol dalam sebuah lembaga/ perusahaan adalah karena protokol ikut menentukan terciptanya suasana yang memperngaruhi keberhasilan suatu acara yang dibuat oleh perusahaan tersebut. Selain itu dapat menciptakan tata pergaulan yang mndekatkan satu sama lain dan dapat diterima oleh semua pihak, terciptanya upacara yang khidmat, megah, dan agung, serta terciptanya ketertiban dan rasa aman dalam menjalankan tugas.

B. Penyelenggaraan seminar
Tahapan penyelenggaraan seminar :
1. Tahap orientasi
2. Tahap persiapan
3. Tahap pelaksanaan
4. Tahap penutupan

1. Tahap orientasi, yang perlu dipertimbangkan adalah :
a. Latar belakang diadakannya suatu kegiatan
b. Tujuan diadakannya suatu kegiatan
c. Manfaat yang akan diperoleh dari suatu kegiatan yang diadakan
d. Kemungkinan – kemungkinan yang akan terjadi jikan suatu kegiatan tersebut diadakan
2. Tahap persiapan, langkah-langkahnya adalah :
a. Pembentukan panitia, melalui pembentukan formatur atau musyawarah langsung.
b. Rapat-rapat panitia, diperlukan untuk mengetahui persiapan – persiapan pelaksanaan kegiatan agar nantinya kegiatan pokok dapat berjalan lancer sesuai dengan yang diharapkan.
c. Anggaran dana, membuat daftar periksa anggaran yang memuat informasi prediksi pengeluaran yang akan dikeluarkan.
3. Tahap pelaksanaan
Memastikan penggunaan ruangan/gedung yang akan dipakai, memperhatikan kapasitasnya. fasilitas2 dan letak yang strategis dilihat dari prediksi asal peserta, kenderaan umum, dan juga penataan ruangan.
4. Tahap penutupan
Bentuk kegiatan tahap akhir adalah rapat pertanggungjawaban atas seluruh tanggung jawab masing-masing personal/seksi sesuai dengan bagian yang menjadi tugasnya.
Setelah semua pekerjaan dianggap selesai maka dilakukan pembubaran panitia, biasanya dilakukan oleh pejabat tertinggi dalam kepanitiaan.
C. Pembawa Acara (MC=Pemandu Acara)
1. Pembawa acara merupakan bagian dari kegiatan protokoler.
2. Istilah pembawa acara sering diartikan sama dengan Announcer {penymr), Toatmasier(pembawa acara untuk pesta-pesta). Masterof CErEmony(pembawa acara untuk acara yang sifatnya seremonial. misalnya: upacara wisuda, upacara kenegaraan, dsb).

Beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1. Berbusana yang baik
2. Nada/volume suara yang baik
3. Tata bahasa yang baik
4. Bersikap yang baik
5. Cara bertindak dari acara satu ke acara yang lain
6. Cara menutup acara yang baik










DAFTAR PUSTAKA

Haryati, Sri. Keprotokolan di Indonesia, Pengertian dan Istilah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.

Olii, Helena. Pengetahuan Protokol. Jakarta: Fikom UMB, 2007.

Wiryandari, Rosita. Sejarah dan Fungsi Keprotokolan. Jakarta: Fikom UMB, 2007

www.panca .wordpress.com/2006/07/17/sejarah-kata-protokol.

www.unpad.ac.id. Anbarini, Ratih. Protokol berperan penting dalam pencitraan oragnaisasi.